KPK Sorot DPRD Provinsi Bengkulu

KPK Sorot DPRD Provinsi Bengkulu

 \"gedung-dprd-provinsi-bengkulu\" BENGKULU, BE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti DPRD Provinsi Bengkulu. Pasalnya, dari 45 anggota dan pimpinan dewan, hanya baru 1 orang yang sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya ke KPK.

Hanya saja Ketua Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK, Aldinsyah M Nasution enggan menyebutkan nama anggota dewan yang sudah melaporkan harta kekayaannya itu.

\"Untuk legislatif, baru satu orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya,\" terang Aldinsyah.

Aldinsyah yang akrab disapa Coky ini mengungkapkan, seharusnya semua anggota dewan sudah menyampaikan laporannya, termasuk pejabat eselon II lainnya.

\"Ya wajib dilakukan karena dalam undang-undang, pejabat negara harus melaporkan harta kekayaannya, sebelum dan sesudah menjabat,\" ungkapnya.

Sementara untuk eksekutif atau pejabat Pemprov Bengkulu sudah mencapai 60 persen yang telah melakukan pelaporan harta kekayaannya.

\"Ada sisa 40 persen lagi. Masih mending daripada belum sama sekali,\" tegas Coky.

Tak hanya itu, untuk perusahaan yang masuk dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Provinsi Bengkulu juga rata-rata belum menyampaikan laporannya. Padahal penyelenggara BUMD juga wajib melaporakan LHKPN yang menjadi aset perusahaan.

\"Pejabat maupun perusahaan daerah yang belum melapor tentu menjadi pertanyaan. Kenapa tidak mau melapor. Masyarakat bisa menilainya,\" tambahnya.

LHKPN menurut Coky, menjadi upaya dini dalam melakukan pencegahaan tindak pidana korupsi. Karena dengan melaporkan LHKPN, kekayaan pejabat tersebut bisa diukur dari pendapat dan pengeluarannya sehingga kekayannya bisa terdeteksi.

\"LHKPN cara mudah mendeteksi dini. Untuk itu, kita minta segeralah untuk melaporkan,\" ujar Coky.

Disisi lain, Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Bengkulu, Drs Sudoto MPd mengatakan, LHKPN ini diwajibkan dua tahun sekali untuk pejabat eselon I dan II. Untuk pejabat pemprov tersebut sampai dengan bulan April lalu masih ada sekitar 6 pejabat lagi yang belum melapor. (lihat grafis)

\"Ini masih sampai bulan April lalu, yang sekarang masih ngecek dulu. Apa sudah melapor atau belum,\" ungkap Sudoto.

Namun bagi pejabat yang terkena mutasi dan difungsionalkan, maka harus melakukan pelaporan kembali.

Begitupun pejabat yang menjabat jabatan baru juga harus melakukan pelaporan ulang.

\"Laporan ini memang rutin 2 tahun sekali. Tapi kalau ada perubahan jabatan, maka harus melaporkan kembali,\" tutupnya. (151)

PEJABAT PEMPROV YANG BELUM MELAPORAKAN HARTA KEKAYAAN

Amin Kurnia SKM MM Kepala Dinkes Hendra Purnama SE Sekwan DPRD Ir Buyung Azhari Kepala Biro Pembangunan/Plt Kepala Dinas PU Helmy AR Kepala Biro SDA Sekdaprov Hermansyah Burhan Kepala Dinas ESDM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: